Jakarta, Hive Five News – Teknologi drone tidak lagi hanya sebatas hobi, melainkan telah menjadi perangkat multifungsi yang membuka peluang bisnis di berbagai sektor. Mulai dari pemetaan udara akurat, pengawasan infrastruktur, inspeksi pertanian, hingga potensi pengiriman barang dan survei. Namun, bagi para pelaku usaha yang ingin terjun ke layanan drone komersial, memahami KBLI Drone Komersial yang tepat adalah fondasi krusial untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional.
Memilih KBLI yang sesuai tidak hanya penting untuk pendaftaran badan usaha, tetapi juga menjadi gerbang utama untuk mengurus izin drone dan perizinan spesifik lainnya yang diatur oleh pemerintah. Lalu, apa saja kode KBLI yang relevan untuk jasa drone komersial, perizinan khusus apa yang harus dimiliki, dan bagaimana cara memastikan bisnis Anda patuh terhadap regulasi penerbangan dan operasional drone? Artikel ini akan mengupas tuntas panduan penting bagi Anda yang ingin mengoptimalkan potensi bisnis drone.
Daftar Isi
1. Pesatnya Perkembangan Layanan Drone Komersial di Indonesia
2. KBLI Utama untuk Layanan Drone Komersial
3. Perizinan Khusus dan Regulasi yang Mengikat untuk Operasional Drone Komersial
4. Konsekuensi Hukum Akibat Ketidakpatuhan
5. Tips Memastikan Legalitas Bisnis Drone Komersial Anda
Amankan Legalitas Bisnis Drone Komersial Anda Bersama Hive Five!
Referensi dan Sumber Informasi:
1. Pesatnya Perkembangan Layanan Drone Komersial di Indonesia
Penggunaan drone di Indonesia telah meluas dari sekadar alat rekreasi menjadi instrumen profesional dalam berbagai sektor. Potensinya sangat besar, mendorong pertumbuhan layanan komersial yang memanfaatkan teknologi ini:
A. Sektor Pertanian: Pengawasan lahan, penyemprotan pupuk/pestisida, analisis kesehatan tanaman.
B. Sektor Konstruksi dan Infrastruktur: Pemantauan proyek, inspeksi jembatan, menara, atau jalur pipa, survei lokasi.
C. Sektor Logistik: Potensi pengiriman barang di area yang sulit dijangkau.
D. Sektor Media dan Hiburan: Cinematic udara, fotografi, event documentation.
E. Sektor Keamanan dan Pengawasan: Pemantauan area, bantuan SAR (Search and Rescue).
F. Sektor Pemetaan dan Survei: Topografi, pemetaan lahan, dan pembuatan model 3D.
Meskipun peluangnya cerah, operasi drone komersial sangat diatur untuk alasan keamanan penerbangan dan privasi. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang KBLI Drone Komersial dan perizinan terkait adalah langkah pertama yang tidak bisa diabaikan.
2. KBLI Utama untuk Layanan Drone Komersial
Memilih KBLI yang tepat untuk layanan drone komersial seringkali tidak straightforward, karena aktivitas drone bisa bervariasi. Umumnya, KBLI akan disesuaikan dengan jenis jasa drone yang ditawarkan [1, 2]:
A. KBLI 71100 (Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI): Ini adalah KBLI yang paling umum digunakan untuk layanan pemetaan udara, survei topografi, dan inspeksi infrastruktur menggunakan drone. Sangat relevan untuk perusahaan yang fokus pada pengumpulan data geospasial.
B. KBLI 51200 (Angkutan Udara Bukan Berjadwal): Jika layanan drone melibatkan pengiriman barang (misalnya, drone delivery), kode ini bisa menjadi pertimbangan utama.
C. KBLI 74909 (Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL): Kode ini bersifat umum dan dapat mencakup berbagai jasa drone yang tidak spesifik seperti pengawasan lingkungan, monitoring satwa liar, atau inspeksi umum yang belum memiliki KBLI khusus.
D. KBLI 59113 (Produksi Film, Video, dan Program Televisi atau Iklan): Untuk jasa drone di bidang fotografi dan videografi udara untuk keperluan komersial, film, atau event.
E. KBLI 82990 (Aktivitas Jasa Penunjang Bisnis Lainnya YTDL): Dapat digunakan untuk layanan dukungan drone seperti pelatihan pilot drone atau konsultasi teknologi drone.
Seringkali, bisnis layanan drone komersial akan memerlukan kombinasi beberapa kode KBLI untuk mencakup seluruh lini layanan mereka. Misalnya, sebuah perusahaan yang melakukan pemetaan dan juga fotografi udara.
3. Perizinan Khusus dan Regulasi yang Mengikat untuk Operasional Drone Komersial
Setelah menentukan KBLI Drone Komersial yang tepat, langkah selanjutnya adalah memahami perizinan khusus yang diwajibkan oleh berbagai otoritas, terutama Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) [3]:
A. Nomor Induk Berusaha (NIB): Sebagai identitas usaha dasar yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB akan mencantumkan KBLI yang dipilih dan menjadi dasar pengurusan izin lanjutan [4].
B. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, perizinan usaha kini didasarkan pada tingkat risiko. Kegiatan layanan drone komersial umumnya memiliki risiko menengah hingga tinggi, yang berarti memerlukan Sertifikat Standar atau Izin.
C. Izin Operasi Pesawat Udara Tanpa Awak (Drone): Ini adalah izin utama dari Ditjen Hubud yang wajib dimiliki untuk operasi drone komersial. Prosesnya meliputi:
- Registrasi Drone: Pendaftaran identitas drone Anda.
- Lisensi Pilot Drone: Pilot drone harus memiliki sertifikat kompetensi (lisensi) yang dikeluarkan oleh lembaga yang disetujui Ditjen Hubud. Ini termasuk pelatihan dan ujian.
- Izin Terbang (Flight Authorization): Untuk setiap misi atau penerbangan komersial, permohonan izin terbang harus diajukan kepada Ditjen Hubud atau AirNav Indonesia, tergantung area terbang dan karakteristik misi [5]. Ini mencakup koordinat, ketinggian, waktu, dan tujuan penerbangan.
- Sertifikat Kelaikudaraan (jika diperlukan): Untuk drone dengan kategori tertentu, mungkin diperlukan sertifikat kelaikudaraan.
D. Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga: Setiap operasi drone komersial wajib diasuransikan untuk menanggung risiko kerusakan atau kerugian terhadap pihak ketiga [6].
E. Perizinan Sektor Terkait:
- Izin Survei/Pemetaan: Jika untuk pemetaan udara dan survei, mungkin diperlukan izin dari Badan Informasi Geospasial (BIG) atau lembaga terkait lainnya, terutama jika data akan digunakan untuk kepentingan publik.
- Izin Pengambilan Gambar/Video: Jika untuk tujuan komersial atau broadcasting, mungkin diperlukan izin dari pemerintah daerah atau instansi terkait.
4. Konsekuensi Hukum Akibat Ketidakpatuhan
Mengoperasikan layanan drone komersial tanpa izin drone yang lengkap dan tanpa KBLI Drone Komersial yang sesuai dapat berujung pada konsekuensi hukum serius:
A. Sanksi Administratif: Denda yang besar, penyitaan drone, pembekuan atau pencabutan izin usaha, hingga penghentian operasional.
B. Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap peraturan penerbangan sipil dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda yang sangat besar, terutama jika menimbulkan kecelakaan atau membahayakan keamanan penerbangan [7].
C. Kerugian Finansial: Selain denda, biaya hukum, kerugian akibat drone disita, atau pembatalan proyek dapat sangat merugikan bisnis.
D. Kerugian Reputasi: Citra perusahaan akan rusak di mata klien dan publik, sulit untuk mendapatkan proyek di masa depan.
E. Kesulitan Asuransi: Asuransi mungkin tidak berlaku jika operasional dilakukan tanpa izin yang sah.
5. Tips Memastikan Legalitas Bisnis Drone Komersial Anda
Untuk meminimalisir risiko dan memastikan kelancaran operasional jasa drone Anda, ikuti tips izin drone berikut:
A. Kenali Jenis Layanan Spesifik Anda: Identifikasi dengan jelas jenis layanan drone apa yang akan Anda tawarkan (misalnya, hanya pemetaan, atau juga videografi, atau bahkan pengiriman). Ini akan membantu dalam pemilihan KBLI.
B. Pilih KBLI yang Akurat: Konsultasikan dengan notaris atau konsultan perizinan yang memahami sektor teknologi dan penerbangan. Pilih KBLI yang paling spesifik dan mencakup seluruh aktivitas utama Anda.
C. Investasi pada Pelatihan Pilot dan Lisensi: Pastikan semua pilot drone Anda memiliki sertifikat kompetensi (lisensi) yang sah dari lembaga yang diakakui Ditjen Hubud.
D. Pahami Ruang Udara: Sebelum setiap penerbangan, pahami klasifikasi ruang udara dan zona terlarang/terbatas (restricted/prohibited areas) untuk drone. Gunakan aplikasi atau peta yang disediakan oleh AirNav Indonesia.
E. Urus Izin Terbang untuk Setiap Misi Komersial: Jangan pernah mengoperasikan drone untuk tujuan komersial tanpa izin drone terbang yang sah. Proses ini harus dilakukan secara terencana.
F. Patuhi Regulasi Keamanan dan Privasi: Selain regulasi penerbangan, patuhi juga undang-undang privasi dan perlindungan data, terutama jika drone Anda mengumpulkan data visual atau informasi pribadi.
G. Miliki Asuransi yang Memadai: Pastikan polis asuransi Anda mencakup seluruh risiko operasional drone komersial.
Amankan Legalitas Bisnis Drone Komersial Anda Bersama Hive Five!
Sektor layanan drone komersial menjanjikan peluang bisnis yang inovatif dan menguntungkan. Namun, kompleksitas regulasi terkait KBLI Drone Komersial dan perizinan yang ketat, mulai dari izin drone hingga izin terbang dan pilot, seringkali menjadi hambatan bagi pelaku usaha. Kesalahan dalam proses ini dapat berujung pada sanksi serius yang merugikan bisnis Anda.
Mengurus perizinan yang berlapis, mulai dari pemilihan KBLI yang akurat untuk jasa drone Anda, pengurusan lisensi pilot, hingga pengajuan izin terbang, membutuhkan pemahaman mendalam dan ketelitian.
Hive Five adalah mitra tepercaya Anda dalam layanan pendirian perusahaan dan perizinan bisnis. Tim ahli kami memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi KBLI dan perizinan khusus untuk sektor teknologi dan penerbangan. Kami siap membantu Anda:
a. Menganalisis model bisnis layanan drone komersial Anda untuk merekomendasikan KBLI Drone Komersial yang paling akurat dan relevan, baik untuk pemetaan udara maupun layanan lainnya.
b. Mendampingi seluruh proses perolehan NIB dan perizinan spesifik yang dibutuhkan oleh Ditjen Hubud dan instansi terkait.
c. Memberikan konsultasi komprehensif mengenai persyaratan lisensi pilot, izin terbang, dan kewajiban asuransi.
d. Menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara perusahaan Anda dan otoritas penerbangan.
Jangan biarkan kerumitan regulasi menghambat potensi bisnis drone Anda. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan legalitas bisnis Anda kokoh dan patuh! Kunjungi https://hivefive.co.id/ untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami dan bagaimana kami dapat membantu bisnis Anda terbang tinggi dengan aman.
Referensi dan Sumber Informasi:
[1] Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) atau versi terbaru yang berlaku.
[2] Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 – OSS – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
[3] Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang mengatur tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Drone) dan Pesawat Model (misalnya, PM Perhubungan No. PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak).
[4] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
[5] Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan – Situs Resmi: https://hubud.dephub.go.id/.
[6] AirNav Indonesia – Situs Resmi: https://airnavindonesia.co.id/.
[7] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.