Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025 – Hive Five News | Merek Bukan Cuma Logo, Tapi Nilai Bisnis yang Bisa Kamu Lindungi. Bayangkan kamu sudah membangun usaha dari nol. Kamu rancang logo sendiri, buat kemasan produk semenarik mungkin, bahkan sampai konsisten dengan warna dan nama toko agar mudah diingat. Lama-lama pelanggan mulai mengenal merek kamu. Mereka tidak lagi bilang, “Mau beli keripik,” tapi langsung bilang, “Mau beli Keripik Si Kriuk.”
Tapi suatu hari, kamu dapat surat somasi. Ada yang mengklaim bahwa merek “Si Kriuk” sudah didaftarkan lebih dulu oleh orang lain. Akhirnya kamu harus ganti nama, ganti semua kemasan, desain promosi, sampai kehilangan pelanggan setia yang bingung karena merek lama kamu hilang. Sakitnya bukan main, bukan? Kejadian seperti ini bukan fiksi. Ini nyata dan sering terjadi, terutama di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum sadar pentingnya mendaftarkan merek sejak awal.
Brand Itu Aset, Bukan Sekadar Desain
Banyak orang mengira brand atau merek itu cuma urusan logo dan warna. Padahal, merek adalah identitas bisnis kamu. Sama seperti kamu punya KTP untuk dikenali sebagai warga negara, merek yang terdaftar membuat bisnis kamu diakui secara hukum.
Lebih dari itu, merek bisa dinilai secara finansial. Merek yang kuat dan dikenal luas bisa meningkatkan nilai jual bisnis. Bahkan, ada perusahaan yang nilai mereknya lebih besar dari aset fisiknya. Contohnya, merek air mineral terkenal yang harga jualnya jauh di atas air biasa—bukan karena rasanya, tapi karena mereknya.
Jadi, brand adalah aset tidak terlihat yang nilainya bisa sangat besar. Dan seperti aset lainnya, kamu harus lindungi dia dari pencurian, pemalsuan, atau klaim sepihak. Caranya? Dengan mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Studi Kasus: UMKM Keripik Pisang “Si Kriuk”
Mari kita lihat kisah nyata dari seorang pengusaha UMKM di Bogor. Namanya Bu Rani. Ia memulai bisnis keripik pisang rumahan bernama “Si Kriuk” sejak tahun 2018. Lewat promosi mulut ke mulut, media sosial, dan komunitas UMKM lokal, merek “Si Kriuk” makin dikenal dan punya pelanggan tetap. Namun, karena merasa masih kecil dan belum mampu bayar biaya pendaftaran, Bu Rani menunda mendaftarkan merek usahanya.
Tahun 2023, seorang pengusaha lain dari luar kota melihat potensi merek “Si Kriuk” dan mendaftarkannya secara resmi. Tiba-tiba, Bu Rani tidak bisa lagi menggunakan nama itu. Ia dipaksa ganti nama, ganti kemasan, dan kehilangan seluruh materi promosi yang sudah dibangun selama lima tahun. Akibatnya, penjualan anjlok, pelanggan bingung, dan nama baru tidak sekuat nama lama. Semua kerja kerasnya seperti diambil alih orang lain, padahal itu merek yang ia rintis sendiri.
Pelajaran Penting: Daftarkan Merekmu Sejak Awal
Kisah Bu Rani mengajarkan bahwa menunda pendaftaran merek bisa berakibat fatal. Banyak pelaku usaha berpikir, “Nanti aja kalau sudah besar.” Tapi justru ketika bisnis masih kecil dan baru berkembang, itulah saat yang paling penting untuk melindungi merek.
Berikut manfaat utama mendaftarkan merek sejak awal:
1. Perlindungan hukum. Kamu punya hak eksklusif atas nama dan logo yang kamu pakai. Tidak bisa diambil atau digunakan orang lain sembarangan.
2. Meningkatkan kepercayaan pelanggan. Merek yang resmi terlihat lebih profesional dan bisa dipercaya.
3. Mudah ekspansi bisnis. Kalau kamu mau franchise, buka cabang, atau kerja sama dengan investor, merek yang terdaftar akan jadi nilai tambah.
4. Nilai jual bisnis meningkat. Merek bisa dinilai dan dijadikan aset dalam laporan keuangan. Bisa juga diwariskan atau dijual.
Mendaftarkan Merek Gak Sulit, Gak Mahal
Biaya pendaftaran merek di Indonesia sebenarnya cukup terjangkau. Untuk UMKM, bahkan ada diskon atau skema khusus. Prosesnya bisa dilakukan secara daring lewat situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kamu bisa menyiapkan beberapa hal berikut:
a. Nama merek yang akan didaftarkan.
b. Logo atau desain jika ada.
c. Deskripsi barang atau jasa yang kamu jual.
d. KTP dan NPWP (kalau punya).
e. Bukti pembayaran biaya pendaftaran.
Kalau kamu merasa repot, banyak jasa konsultan merek yang bisa bantu dari awal sampai selesai—termasuk pengecekan apakah merek kamu sudah dipakai orang lain atau belum.
Kesimpulan
Brand adalah wajah, suara, dan nilai dari usaha kamu. Jangan biarkan identitas itu diambil orang lain hanya karena kamu belum mendaftarkannya. Mendaftarkan merek bukan soal gaya-gayaan, tapi soal melindungi jerih payah kamu sendiri. Kalau kamu sayang usaha yang sudah kamu bangun, daftarkan mereknya sekarang juga. Jangan tunggu sampai bisnis kamu besar dan direbut orang lain.
Hive Five News – Media UMKM, Bisnis, dan Inovasi. Ingin tahu cara praktis dan hemat untuk daftar merek?. Tunggu edisi khusus kami minggu depan: “Cara Daftar Merek dalam 7 Langkah”