Fungsi-Fungsi Yayasan

Cara Mendirikan Restoran dengan Chef Asing

Pengantar

Mendirikan restoran di Indonesia memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai peraturan dan syarat yang berlaku, terutama saat melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA) seperti chef. Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang perlu diambil untuk mendirikan restoran serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam konteks perizinan dan penggunaan TKA.

Dasar Hukum

Dasar hukum terkait perizinan mendirikan restoran dan penggunaan TKA diatur dalam berbagai peraturan, termasuk:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  3. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Pengertian

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami bahwa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, istilah yang tepat adalah “restoran,” bukan “café.” Restoran adalah usaha yang menyediakan makanan dan minuman untuk konsumsi di tempat dan memerlukan izin serta legalitas yang jelas untuk beroperasi.

Syarat Mendirikan Restoran

Untuk mendirikan restoran, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan bukti registrasi pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dan berfungsi sebagai identitas dalam pelaksanaan kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permenparekraf 18/2021.

Berdasarkan Pasal 177 ayat (1) PP 5/2021, NIB mencakup:

  • Data profil
  • Permodalan usaha
  • Nomor pokok wajib pajak
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  • Lokasi usaha

Proses pengajuan NIB dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Kategori Usaha Restoran

Restoran juga dikategorikan berdasarkan tingkat risiko, antara lain:

  1. Risiko Menengah Rendah: Restoran dengan kapasitas 50-100 tempat duduk.
  2. Risiko Menengah Tinggi: Restoran dengan kapasitas 101-200 tempat duduk.
  3. Risiko Tinggi: Restoran dengan kapasitas di atas 200 tempat duduk.

Pelaku usaha dengan kategori risiko harus memiliki sertifikat standar yang diterbitkan melalui Sistem OSS, yang menunjukkan bahwa mereka memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Syarat TKA Bekerja di Indonesia

Chef asing yang akan bekerja di restoran Anda merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  1. Memiliki Visa Tinggal Terbatas (Vitas) yang diperoleh melalui permohonan.
  2. Memiliki pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan.
  3. Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang yang relevan.
  4. Mengalihkan keahlian kepada tenaga kerja pendamping TKA.
Penutup

Dalam mendirikan restoran dengan chef asing, pelaku usaha harus memastikan bahwa semua syarat dan perizinan terpenuhi untuk menjalankan usaha secara legal. Dengan memperoleh NIB dan sertifikat standar, pelaku usaha akan dapat beroperasi dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses mendirikan PT dan mengurus legalitas serta perizinan usaha, Hive Five siap membantu Anda. Hubungi tim kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE