Apa yang Terjadi Jika Perusahaan Pailit? Tanggung Jawab Direksi & Komisaris

Pengantar

Dalam dunia bisnis, kepailitan merupakan situasi yang sangat serius dan kompleks. Ketika sebuah perusahaan, baik itu PT Penanaman Modal Asing (PMA) maupun PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), mengalami kepailitan, terdapat dampak hukum yang signifikan terhadap direksi dan dewan komisaris. Pemahaman mendalam tentang tanggung jawab mereka dalam situasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh pihak memahami konsekuensi dan kewajiban mereka.

Dasar Hukum

Dasar hukum yang mengatur kepailitan dan tanggung jawab direksi serta dewan komisaris di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU).

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Pengertian

    Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Indonesia oleh penanam modal asing, baik secara penuh maupun dengan kemitraan dengan penanam modal dalam negeri. PMA berbeda dengan PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang melibatkan modal dalam negeri saja. Perbedaan utama ini tidak mempengaruhi tanggung jawab direksi dan dewan komisaris ketika perusahaan mengalami kepailitan.

    Kepailitan merupakan sita umum atas seluruh kekayaan debitor yang dikelola oleh kurator di bawah pengawasan hakim. Kepailitan bertujuan melindungi kepentingan kreditor dan debitor, serta menghindari kecurangan dalam pembayaran utang.

    Tanggung Jawab Direksi

    Direksi adalah organ yang berwenang penuh dalam mengelola perusahaan dan bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian yang timbul dari kesalahan atau kelalaian mereka dalam menjalankan tugas. Berdasarkan Pasal 97 Ayat (3) UU PT, setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh atas kerugian perusahaan jika terbukti bersalah atau lalai.

    Dalam kasus kepailitan, Pasal 104 Ayat (2) UU PT menegaskan bahwa jika kepailitan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian direksi dan harta pailit tidak mencukupi untuk membayar kewajiban, maka direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruh utang yang belum terlunasi.

    Tanggung Jawab Dewan Komisaris

    Dewan komisaris memiliki tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi. Berdasarkan Pasal 114 Ayat (3) UU PT, anggota dewan komisaris juga bertanggung jawab atas kerugian perusahaan jika terbukti lalai dalam menjalankan tugas pengawasan. Pasal 115 Ayat (1) UU PT menyatakan bahwa jika kepailitan terjadi akibat kelalaian dewan komisaris dalam melakukan pengawasan, maka mereka juga bertanggung jawab secara tanggung renteng bersama direksi.

    Kewajiban untuk Membuktikan

    UU PT memberikan kesempatan bagi direksi dan dewan komisaris untuk membuktikan bahwa kepailitan tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian mereka. Menurut Pasal 104 Ayat (4) dan Pasal 115 Ayat (3) UU PT, mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban jika dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan akibat kesalahan mereka dan bahwa mereka telah menjalankan tugas dengan itikad baik dan kehati-hatian.

    Apakah Direksi dan Dewan Komisaris Dapat Dituntut dengan Kurungan Penjara?


    Dalam hal direksi atau dewan komisaris tidak mampu membayar utang perusahaan, mereka tidak dapat dipidana berdasarkan ketidakmampuan tersebut. Pasal 19 Ayat (2) UU HAM menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat dipidana penjara hanya karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

    Penutup

    Memahami tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam situasi kepailitan sangat penting untuk melindungi kepentingan perusahaan dan kreditor. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam memahami lebih lanjut atau menghadapi isu hukum terkait kepailitan, layanan Hive Five siap membantu Anda dalam mengurus legalitas dan perizinan usaha.

    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan terkait pendirian dan pengelolaan perusahaan, jangan ragu untuk menghubungi tim Hive Five. Kami siap membantu Anda menyelesaikan semua masalah hukum terkait bisnis Anda.

    Layanan Hive Five

    HIVE FIVE

    PROMO

    Testimoni

    Virtual Office

    LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE