Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia

Pengantar

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pemerintah Indonesia telah mengadopsi pendekatan baru dalam proses perizinan berusaha. Perubahan signifikan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tujuan utamanya adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha melalui pendekatan One Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Dasar Hukum

Perubahan mendasar dalam perizinan berusaha ini didasarkan pada dua regulasi utama:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pengertian

Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan pendekatan baru dalam memberikan legalitas kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha mereka. Ini berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang bersifat persyaratan awal, kini berfokus pada verifikasi setelah kegiatan usaha dimulai.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, proses perizinan berbasis risiko dilakukan dengan melakukan analisis risiko pada setiap bidang usaha berdasarkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Tingkat risiko ini dikelompokkan menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi, yang menentukan jenis perizinan yang diperlukan.

Jenis Sertifikat Standar

Dalam OSS Berbasis Risiko, terdapat Sertifikat Standar sebagai bentuk legalitas bagi pelaku usaha yang telah memenuhi standar yang ditetapkan. Berikut adalah jenis-jenis sertifikat standar yang dikeluarkan:

  1. Sertifikat Standar Untuk Tingkat Risiko Menengah Rendah: Diberikan kepada bidang usaha dengan risiko menengah rendah, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang sudah diverifikasi.
  2. Sertifikat Standar Untuk Tingkat Risiko Menengah Tinggi: Diberikan kepada bidang usaha dengan risiko menengah tinggi, meliputi NIB dan sertifikat standar yang harus diverifikasi oleh pemerintah pusat atau daerah.
Fungsi Sertifikat Standar

Sertifikat standar memiliki beberapa fungsi penting bagi pelaku usaha:

  • Menjadi bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Membantu dalam menilai dan memastikan kelangsungan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan melalui OSS, sehingga pelaku usaha dapat fokus pada operasional bisnis mereka.
Penutup

Dengan penerapan OSS Berbasis Risiko, Indonesia telah mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di negara ini. Sertifikat standar menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap pelaku usaha dapat beroperasi dengan legalitas yang jelas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratan dan proses perizinan berbasis risiko, pelaku usaha dapat mengakses langsung laman resmi OSS di oss.go.id.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia melalui perizinan yang lebih transparan, cepat, dan efisien.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE