Pengantar
Dalam dunia bisnis di Indonesia, dua bentuk badan usaha yang sering menjadi pilihan adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV). Masing-masing memiliki karakteristik, kelebihan, dan kekurangan yang berbeda, sehingga penting untuk memahami perbedaan antara keduanya sebelum memutuskan bentuk usaha yang paling sesuai untuk kebutuhan Anda. Artikel ini akan menjelaskan enam perbedaan utama antara CV dan PT dengan detail dan referensi hukum yang relevan.
Dasar Hukum
Perseroan Terbatas (PT) diatur oleh:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja)
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Cipta Kerja
Persekutuan Komanditer (CV) diatur oleh:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
Pengertian
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. PT dapat berupa PT Persekutuan Modal atau PT Perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai UMK . PT Persekutuan Modal didirikan oleh dua orang atau lebih melalui akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia . Setiap pendiri diwajibkan untuk mengambil bagian saham dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh status badan hukum . PT Perorangan didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia dengan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil melalui surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia . Ketentuan mengenai PT diatur dalam UU PT dan peraturan pelaksanaannya yang telah diubah dengan Perppu Cipta Kerja.
Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dimana satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak sebagai sekutu komplementer yang mengurus CV. CV tidak memiliki status badan hukum, melainkan badan usaha non badan hukum.
Aturan dan Perbedaan
Berikut adalah perbedaan utama antara CV dan PT, termasuk PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan:
Perbedaan | PT Persekutuan Modal | PT Perorangan | CV |
---|---|---|---|
Dasar Hukum | UU PT | UU PT | KUHD dan Permenkumham 17/2018 |
Bentuk | Badan hukum | Badan hukum | Badan usaha non badan hukum |
Pendiri | Minimal 2 orang | 1 orang pendiri yang memenuhi kriteria UMK | 1 orang/lebih sekutu komanditer dan 1 orang/lebih sekutu komplementer |
Dokumen | Akta notaris dalam bahasa Indonesia | Surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia | Akta notaris berupa akta pendirian CV |
Permodalan | Pendiri wajib mengambil saham | Pendiri menjadi pemegang saham | Sekutu aktif dan sekutu pasif memasukkan modal |
Tanggung Jawab | Pemegang saham tidak bertanggung jawab pribadi atas perikatan PT | Pemegang saham tidak bertanggung jawab pribadi atas perikatan PT | Sekutu aktif bertanggung jawab hingga harta pribadi, sekutu pasif sebatas modal yang ditanamkan |
Penutup
Memahami perbedaan antara PT dan CV sangat penting untuk menentukan jenis badan usaha yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis. PT memiliki struktur yang lebih kompleks dan menawarkan perlindungan hukum yang lebih kuat, terutama dalam hal tanggung jawab pemegang saham. Sementara itu, CV lebih sederhana dalam hal pendirian dan pengelolaan, namun dengan risiko tanggung jawab yang lebih besar bagi sekutu aktif.
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mendirikan PT atau CV, Hive Five siap membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.