Pengantar
Dalam dunia bisnis, aset merupakan bagian krusial dari kekayaan Perseroan Terbatas (“PT”). Aset mencakup semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, yang dimiliki oleh PT. Ketika PT berencana untuk menjual asetnya, penting untuk memperhatikan beberapa hal agar proses penjualan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum
Penjualan aset PT diatur oleh berbagai peraturan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pengertian
Aset PT adalah segala bentuk kekayaan yang dimiliki perusahaan, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan aset tidak berwujud seperti hak paten. Menjual aset harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari pelanggaran hukum.
Sebelum menjual aset milik PT, perhatikan tiga hal penting berikut:
1. Pembatasan dalam Anggaran Dasar
Pertama, tinjau anggaran dasar PT. Pastikan untuk mengetahui apakah ada pembatasan yang mengharuskan persetujuan dari dewan komisaris dan/atau pemegang saham sebelum pengalihan aset. Periksa apakah ada persentase minimal aset yang harus dipenuhi untuk mendapatkan persetujuan.Jika diperlukan, pastikan persetujuan diperoleh melalui rapat dewan komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), atau dapat dilakukan secara sirkuler.
2. Pembatasan dalam Peraturan Perundang-Undangan
Selain anggaran dasar, peraturan perundang-undangan juga mengatur tentang pengalihan aset. Menurut Pasal 102 ayat (1) UU PT, direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan PT yang lebih dari 50% dari jumlah kekayaan bersih dalam satu transaksi atau lebih.Oleh karena itu, jika penjualan aset melebihi batas tersebut, persetujuan RUPS harus diperoleh. Pastikan juga untuk memeriksa regulasi lain yang berlaku terkait usaha yang dijalankan, termasuk persetujuan dari instansi atau dinas tertentu.
3. Pembatasan dalam Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Terakhir, jika ada perjanjian dengan pihak ketiga, seperti perjanjian kredit dengan bank, penting untuk memeriksa apakah terdapat ketentuan yang mengharuskan debitur mendapatkan persetujuan dari kreditur sebelum melakukan penjualan atau pengalihan aset, terutama jika aset tersebut dijaminkan.Jika ada klausul seperti ini, pastikan untuk berkomunikasi dengan bank untuk meminta persetujuan penjualan aset. Teliti semua perjanjian yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan pembatasan penjualan aset.
Penutup
Sebelum menjual aset, penting untuk memperhatikan ketiga hal di atas agar transaksi dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melanggar ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi hukum yang merugikan PT. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT atau mengurus legalitas serta perizinan usaha, Hive Five siap membantu. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.