Pengantar
Gudang adalah salah satu aset vital dalam kegiatan usaha, terutama untuk distributor dan produsen yang memerlukan tempat aman untuk penyimpanan barang. Penyelenggaraan gudang harus mematuhi peraturan yang ada untuk memastikan kepatuhan hukum dan kelancaran operasional.
Dalam konteks ini, Tanda Daftar Gudang (TDG) menjadi penting karena merupakan bukti resmi pendaftaran gudang yang memberikan izin kepada pemilik untuk melaksanakan kegiatan distribusi barang. Artikel ini akan menguraikan langkah-langkah pengurusan TDG, dasar hukum yang mengaturnya, jenis-jenis gudang, syarat-syarat pengurusan, prosedur pengajuan, sanksi bagi pelanggar, pengecualian pendaftaran gudang, dan penutup.
Dasar Hukum
Pendaftaran Tanda Daftar Gudang (TDG) diatur oleh berbagai peraturan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perdagangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Jenis-Jenis Gudang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, gudang dibagi menjadi dua jenis utama:
- Gudang Tertutup
- Gudang Tertutup Golongan A: Memiliki luas antara 100 m2 hingga 1.000 m2 dan kapasitas penyimpanan antara 360 m3 hingga 3.600 m3.
- Gudang Tertutup Golongan B: Memiliki luas di atas 1.000 m2 hingga 2.500 m2 dan kapasitas penyimpanan di atas 3.600 m3 hingga 9.000 m3.
- Gudang Tertutup Golongan C: Memiliki luas di atas 2.500 m2 dan/atau kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m3.
- Gudang Tertutup Golongan D: Berbentuk silo atau tangki dengan kapasitas penyimpanan minimal 762 m3 atau setara dengan 400 ton.
- Gudang Terbuka
- Gudang Terbuka memiliki persyaratan luas minimal 1.000 m2 untuk pengajuan TDG.
Syarat Pengurusan TDG
Untuk mengurus TDG, pemilik atau pengelola gudang harus mempersiapkan beberapa dokumen dan persyaratan administratif, antara lain:
- Alamat lengkap dan koordinat gudang yang jelas.
- Foto gudang dari beberapa sudut, termasuk tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan interior gudang.
- Formulir data teknis TDG yang berisi informasi penting seperti nama penanggung jawab, nomor identitas (KTP/Paspor/KITAS), email perusahaan, dan lain-lain.
- Pastikan gudang memenuhi standar keamanan dan lingkungan yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
Prosedur Pengajuan TDG
Proses pengajuan TDG dilakukan secara online melalui sistem OSS dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Registrasi dan Login: Pemilik atau pengelola gudang harus memiliki akun OSS dan NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis risiko yang terdaftar.
- Pengisian Formulir: Mengisi formulir pengajuan perizinan TDG secara lengkap dan akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengunggahan Dokumen: Mengunggah semua dokumen persyaratan dan data teknis TDG dalam format yang telah ditentukan, seperti PDF atau JPEG.
- Verifikasi dan Persetujuan: Pihak berwenang akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Jika terdapat kekurangan atau kesalahan, pemohon akan diminta untuk memperbaiki dokumen tersebut.
- Penerbitan TDG: Setelah semua persyaratan terpenuhi dan verifikasi berhasil, TDG akan diterbitkan secara otomatis melalui OSS.
Sanksi
Pelanggaran terhadap aturan TDG dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:
- Peringatan Tertulis: Diberikan kepada pelaku usaha yang belum memiliki TDG sebagai peringatan pertama sebelum sanksi lebih lanjut.
- Penutupan Gudang Sementara: Dilakukan jika pelanggaran berlanjut setelah peringatan tertulis kedua, dengan pembatasan operasional gudang sampai pemilik atau pengelola gudang memperoleh kembali TDG.
- Denda Administratif: Dikenakan setelah periode penutupan gudang sementara berakhir dan tidak ada perbaikan yang dilakukan.
Pengecualian Pendaftaran Gudang
Ada beberapa pengecualian untuk pendaftaran gudang, seperti gudang yang terhubung dengan kegiatan berikat atau berada di bawah pengawasan khusus oleh direktorat jenderal terkait.
Penutup
TDG memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperbaharui secara berkala. Pengurusan TDG melalui OSS memudahkan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku dengan efisien. Penting bagi pemilik atau pengelola gudang untuk memahami dan mengikuti prosedur yang berlaku guna menjaga kelancaran operasional dan kepatuhan hukum.
Ketika Anda memerlukan bantuan dalam mengurus legalitas dan perizinan usaha, tim Hive Five siap membantu Anda navigasi melalui proses yang kompleks ini. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.